HUKUM KESEHATAN
A. Pengertian
HJJ. Leenen, 1972
Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, serta Hukum Administrasi.
Pengertian peraturan hukum tidak hanya mencakup peraturan perundang-undangan dan peraturan internasional saja, tetapi juga mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, dan yurisprudensi.
Prof. Van der Mijn
Hukum Kesehatan dapat dirumuskan sebagai kumpulan peraturan yang berkaitan langsung dengan pemberian perawatan dan penerapannya kedalam Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Administrasi.
Black's Law Dictionary, 1979.
Health law is laws ordinances or codes prescribing sanitary standards and regulations, designed to promote and reserve the health of the community.
B. Lingkup Hukum Kesehatan
Mencakup Antara Lain:
1. Hukum Kedokteran
2. Hukum Keperawatan
3. Hukum Perumah sakitan
4. Hukum Lingkungan
5. Hukum tentang limbah dan polusi
6. Hukum tentang makanan , minuman dan obat-obatan.
7. Hukum tentang keselamatan kerja.
C. Hukum Kesehatan Di Rumah Sakit
Hukum Kesehatan dalam penggunaan sehari-hari, terutama yang menyangkut pelayanan kesehatan di Rumah sakit, biasanya hanya menyinggung tiga bidang hukum saja (Nursing, hospital, dan medical).
Masing-masing bidang hukum yang bersangkutan mengatur tentang tanggung jawab dan tanggung gugat dari Subyek Hukumnya.
Fungsi Kedokteran, Keperawatan, dan Perumah sakitan meskipun berbeda satu sama lain, namun sulit dipisahkan secara tegas, sehingga muncul persoalan " grey area " yang kerap kali menjadi penyulit pada waktu menyelesaikan suatu tuntutan hukum yang terjadi di Rumah Sakit.
Oleh karena itu, setiap masalah di bidang Hukum Kesehatan harus ditelaah kasus perkasus menurut bidangnya dan keterkaitan antar bidang.
D. Etika. Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi, meliputi:
1. Malpraktek
2. Kelalaian
3. Rekam Medis
4. Rahasia Jabatan
5. Informed Consent
6. Abortus
7. Keluarga Berencana Bayi Tabung
8. Euthanasia
9. Transplantasi Organ
10. Alat Bukti dan Pembuktian
11. Registrasi
12. Ijin Praktek
13. Standar Praktek
14. Akreditasi
15. Sertifikasi
E. Peraturan Perundang-undangan (Di Bidang Pelayanan Kesehatan)
1. UU NO. 2 / Th. 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Pp No. 30 / Th. 1990 Tentang Perguruan Tinggi.
3. Uu No. 10 / Th. 1992 Tentang Kependudukan.
4. Uu No. 23 / Th. 1992 Tentang Kesehatan.
5. Uu No. 8/ Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
6. Uu No. 29 / Th. 2004 Tentang Praktik Kedokteran
7. Peraturan Pemerintah No. 32 / Th. 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
8. Peraturan Pemerintah No. 40 / Th. 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
9. Keputusan Presiden No. 56 / Th. 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
10. Permenkes No. 920 / Th. 1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik
11. Permenkes No. 585 / Th. 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
12. Permenkes No. 560 / Th. 1989 Tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Pelaporan Dan Penanggulangan Seperlunya.
13. Permenkes No. 159b / Th. 1988 Tentang Rumah Sakit.
14. Permenkes No. 749 A / Th. 1989 Tentang Rekam Medik.
15. Permenkes No. 478 / Th. 1990 Tentang Upaya Kesehatan Di Bidang Transfusi Darah.
16. Keputusan Menkes No. 622 / Th. 1992 Tentang Kewajiban Pemeriksaan Hiv Pada Darah Donor.
17. Keputusan Menkes No. 436 / Th. 1993 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit Dan Standar Pelayanan Medis.
18. Permenkes No. 572 / Th. 1996 Tentang Registrasi Dan Praktek Bidan.
19. Keputusan Menkes No. 1239 / Menkes / Sk / IV / Th. 2001 Tentang Registrasi Dan Praktik Perawat
20. Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. 02.04.3.5.2504. Tentang Pedoman Hak Dan Kewajiban Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit.
21. Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Depkes Ri No. Ym.00.03.2.6.956 , Tentang Hak Dan Kewajiban Perawat Dan Bidan Di Rumah Sakit.
F. UU.RI. No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Pasal 32
- Ayat ( 2 ) : Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan / atau perawatan.
- Ayat ( 3 ) : Pengobatan dan / atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Ayat ( 4 ) : Pelaksanaan pengobatan dan / atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
- Ayat ( 5 ) : Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan / atau perawatan.
Pasal 50
- Ayat ( 1 ) : Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan dan melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan / atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 53
- Ayat ( 1 ) : Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Ayat ( 2 ) : Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak-hak pasien.
- Ayat ( 4 ) : Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54.
- Ayat ( 1 ) : Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
- Ayat ( 2 ) : Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Pasal 55
- Ayat ( 1 ) : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Ayat ( 2 ) : Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 73
- Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan.
Pasal 77
- Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan / atau sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
Pasal 82 Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja:
a. Melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 4 ) ;
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
G. Peraturan Pemerintah No.32/TAHUN 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Pasal 1 :
1) Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pasal 2:
1) Tenaga Kesehatan terdiri dari :
a. Tenaga Medis
b. Tenaga Keperawatan
c. Tenaga kefarmasian
d. Tenaga Kesehatan Masyarakat
e. Tenaga Gizi
f. Tenaga Keterapian Fisik
g. Tenaga Ketehnisian Medis
2) Tenaga keperawatan meliputi Perawat dan Bidan.
Pasal 3 :
Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
Pasal 4 :
1) Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah Tenaga Kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri Kesehatan.
Pasal 21 :
1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi Standar Profesi Tenaga Kesehatan.
2) Standar Profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 22 :
1) Bagi Tenaga Kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a) Menghormati hak pasien.
b) Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien.
c) Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan.
d) Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan.
e) Membuat dan memelihara rekam medis.
2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri .
Pasal 24 :
1) Perlindungan hukum diberikan kepada Tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan Standar profesi Tenaga kesehatan.
Pasal 33 :
1) Dalam rangka pengawasan Menteri dapat mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi Tenaga kesehatan yang bersangkutan.
2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dapat berupa :
a) Teguran;
b) Pencabutan ijin untuk melakukan upaya kesehatan.
A.Pengertian
HJJ. Leenen, 1972
Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, serta Hukum Administrasi.
Pengertian peraturan hukum tidak hanya mencakup peraturan perundang-undangan dan peraturan internasional saja, tetapi juga mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, dan yurisprudensi.
Prof. Van der Mijn
Hukum Kesehatan dapat dirumuskan sebagai kumpulan peraturan yang berkaitan langsung dengan pemberian perawatan dan penerapannya kedalam Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Administrasi.
Black's Law Dictionary, 1979.
Health law is laws ordinances or codes prescribing sanitary standards and regulations, designed to promote and reserve the health of the community.
B. Lingkup Hukum Kesehatan
Mencakup Antara Lain:
1. Hukum Kedokteran
2. Hukum Keperawatan
3. Hukum Perumah sakitan
4. Hukum Lingkungan
5. Hukum tentang limbah dan polusi
6. Hukum tentang makanan , minuman dan obat-obatan.
7. Hukum tentang keselamatan kerja.
C. Hukum Kesehatan Di Rumah Sakit
Hukum Kesehatan dalam penggunaan sehari-hari, terutama yang menyangkut pelayanan kesehatan di Rumah sakit, biasanya hanya menyinggung tiga bidang hukum saja (Nursing, hospital, dan medical).
Masing-masing bidang hukum yang bersangkutan mengatur tentang tanggung jawab dan tanggung gugat dari Subyek Hukumnya.
Fungsi Kedokteran, Keperawatan, dan Perumah sakitan meskipun berbeda satu sama lain, namun sulit dipisahkan secara tegas, sehingga muncul persoalan " grey area " yang kerap kali menjadi penyulit pada waktu menyelesaikan suatu tuntutan hukum yang terjadi di Rumah Sakit.
Oleh karena itu, setiap masalah di bidang Hukum Kesehatan harus ditelaah kasus perkasus menurut bidangnya dan keterkaitan antar bidang.
D. Etika. Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi, meliputi:
1. Malpraktek
2. Kelalaian
3. Rekam Medis
4. Rahasia Jabatan
5. Informed Consent
6. Abortus
7. Keluarga Berencana Bayi Tabung
8. Euthanasia
9. Transplantasi Organ
10. Alat Bukti dan Pembuktian
11. Registrasi
12. Ijin Praktek
13. Standar Praktek
14. Akreditasi
15. Sertifikasi
E. Peraturan Perundang-undangan (Di Bidang Pelayanan Kesehatan)
1. UU NO. 2 / Th. 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Pp No. 30 / Th. 1990 Tentang Perguruan Tinggi.
3. Uu No. 10 / Th. 1992 Tentang Kependudukan.
4. Uu No. 23 / Th. 1992 Tentang Kesehatan.
5. Uu No. 8/ Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
6. Uu No. 29 / Th. 2004 Tentang Praktik Kedokteran
7. Peraturan Pemerintah No. 32 / Th. 1996 Tentang Tenaga Kesehatan.
8. Peraturan Pemerintah No. 40 / Th. 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular
9. Keputusan Presiden No. 56 / Th. 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
10. Permenkes No. 920 / Th. 1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik
11. Permenkes No. 585 / Th. 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik.
12. Permenkes No. 560 / Th. 1989 Tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Pelaporan Dan Penanggulangan Seperlunya.
13. Permenkes No. 159b / Th. 1988 Tentang Rumah Sakit.
14. Permenkes No. 749 A / Th. 1989 Tentang Rekam Medik.
15. Permenkes No. 478 / Th. 1990 Tentang Upaya Kesehatan Di Bidang Transfusi Darah.
16. Keputusan Menkes No. 622 / Th. 1992 Tentang Kewajiban Pemeriksaan Hiv Pada Darah Donor.
17. Keputusan Menkes No. 436 / Th. 1993 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit Dan Standar Pelayanan Medis.
18. Permenkes No. 572 / Th. 1996 Tentang Registrasi Dan Praktek Bidan.
19. Keputusan Menkes No. 1239 / Menkes / Sk / IV / Th. 2001 Tentang Registrasi Dan Praktik Perawat
20. Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. 02.04.3.5.2504. Tentang Pedoman Hak Dan Kewajiban Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit.
21. Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Depkes Ri No. Ym.00.03.2.6.956 , Tentang Hak Dan Kewajiban Perawat Dan Bidan Di Rumah Sakit.
F. UU.RI. No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Pasal 32
- Ayat ( 2 ) : Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan / atau perawatan.
- Ayat ( 3 ) : Pengobatan dan / atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
- Ayat ( 4 ) : Pelaksanaan pengobatan dan / atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu.
- Ayat ( 5 ) : Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan / atau perawatan.
Pasal 50
- Ayat ( 1 ) : Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan dan melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan / atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Pasal 53
- Ayat ( 1 ) : Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
- Ayat ( 2 ) : Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak-hak pasien.
- Ayat ( 4 ) : Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 54.
- Ayat ( 1 ) : Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin.
- Ayat ( 2 ) : Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Pasal 55
- Ayat ( 1 ) : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
- Ayat ( 2 ) : Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 73
- Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan.
Pasal 77
- Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan / atau sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini.
Pasal 82 Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja:
a. Melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 4 ) ;
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah )
G. Peraturan Pemerintah No.32/TAHUN 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Pasal 1 :
1) Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pasal 2:
1) Tenaga Kesehatan terdiri dari :
a. Tenaga Medis
b. Tenaga Keperawatan
c. Tenaga kefarmasian
d. Tenaga Kesehatan Masyarakat
e. Tenaga Gizi
f. Tenaga Keterapian Fisik
g. Tenaga Ketehnisian Medis
2) Tenaga keperawatan meliputi Perawat dan Bidan.
Pasal 3 :
Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
Pasal 4 :
1) Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah Tenaga Kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri Kesehatan.
Pasal 21 :
1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi Standar Profesi Tenaga Kesehatan.
2) Standar Profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 22 :
1) Bagi Tenaga Kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk :
a) Menghormati hak pasien.
b) Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien.
c) Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan.
d) Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan.
e) Membuat dan memelihara rekam medis.
2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri .
Pasal 24 :
1) Perlindungan hukum diberikan kepada Tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan Standar profesi Tenaga kesehatan.
Pasal 33 :
1) Dalam rangka pengawasan Menteri dapat mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi Tenaga kesehatan yang bersangkutan.
2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dapat berupa :
a) Teguran;
b) Pencabutan ijin untuk melakukan upaya kesehatan.
menjelang pagi
Rabu, 21 Maret 2012
HUKUM KESEHATAN A. Pengertian HJJ. Leenen, 1972 Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berkaitan langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan penerapannya pada Hukum Perdata, Hukum Pidana, serta Hukum Administrasi. Pengertian peraturan hukum tidak hanya mencakup peraturan perundang-undangan dan peraturan internasional saja, tetapi juga mencakup pedoman internasional, hukum kebiasaan, dan yurisprudensi. Prof. Van der Mijn Hukum Kesehatan dapat dirumuskan sebagai kumpulan peraturan yang berkaitan langsung dengan pemberian perawatan dan penerapannya kedalam Hukum Pidana, Hukum Perdata, dan Hukum Administrasi. Black's Law Dictionary, 1979. Health law is laws ordinances or codes prescribing sanitary standards and regulations, designed to promote and reserve the health of the community. B. Lingkup Hukum Kesehatan Mencakup Antara Lain: 1. Hukum Kedokteran 2. Hukum Keperawatan 3. Hukum Perumah sakitan 4. Hukum Lingkungan 5. Hukum tentang limbah dan polusi 6. Hukum tentang makanan , minuman dan obat-obatan. 7. Hukum tentang keselamatan kerja. C. Hukum Kesehatan Di Rumah Sakit Hukum Kesehatan dalam penggunaan sehari-hari, terutama yang menyangkut pelayanan kesehatan di Rumah sakit, biasanya hanya menyinggung tiga bidang hukum saja (Nursing, hospital, dan medical). Masing-masing bidang hukum yang bersangkutan mengatur tentang tanggung jawab dan tanggung gugat dari Subyek Hukumnya. Fungsi Kedokteran, Keperawatan, dan Perumah sakitan meskipun berbeda satu sama lain, namun sulit dipisahkan secara tegas, sehingga muncul persoalan " grey area " yang kerap kali menjadi penyulit pada waktu menyelesaikan suatu tuntutan hukum yang terjadi di Rumah Sakit. Oleh karena itu, setiap masalah di bidang Hukum Kesehatan harus ditelaah kasus perkasus menurut bidangnya dan keterkaitan antar bidang. D. Etika. Hukum Pidana, Hukum Perdata dan Hukum Administrasi, meliputi: 1. Malpraktek 2. Kelalaian 3. Rekam Medis 4. Rahasia Jabatan 5. Informed Consent 6. Abortus 7. Keluarga Berencana Bayi Tabung 8. Euthanasia 9. Transplantasi Organ 10. Alat Bukti dan Pembuktian 11. Registrasi 12. Ijin Praktek 13. Standar Praktek 14. Akreditasi 15. Sertifikasi E. Peraturan Perundang-undangan (Di Bidang Pelayanan Kesehatan) 1. UU NO. 2 / Th. 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2. Pp No. 30 / Th. 1990 Tentang Perguruan Tinggi. 3. Uu No. 10 / Th. 1992 Tentang Kependudukan. 4. Uu No. 23 / Th. 1992 Tentang Kesehatan. 5. Uu No. 8/ Th. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen 6. Uu No. 29 / Th. 2004 Tentang Praktik Kedokteran 7. Peraturan Pemerintah No. 32 / Th. 1996 Tentang Tenaga Kesehatan. 8. Peraturan Pemerintah No. 40 / Th. 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular 9. Keputusan Presiden No. 56 / Th. 1995 Tentang Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan. 10. Permenkes No. 920 / Th. 1986 Tentang Upaya Pelayanan Kesehatan Swasta Di Bidang Medik 11. Permenkes No. 585 / Th. 1989 Tentang Persetujuan Tindakan Medik. 12. Permenkes No. 560 / Th. 1989 Tentang Jenis Penyakit Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah, Tata Cara Pelaporan Dan Penanggulangan Seperlunya. 13. Permenkes No. 159b / Th. 1988 Tentang Rumah Sakit. 14. Permenkes No. 749 A / Th. 1989 Tentang Rekam Medik. 15. Permenkes No. 478 / Th. 1990 Tentang Upaya Kesehatan Di Bidang Transfusi Darah. 16. Keputusan Menkes No. 622 / Th. 1992 Tentang Kewajiban Pemeriksaan Hiv Pada Darah Donor. 17. Keputusan Menkes No. 436 / Th. 1993 Tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit Dan Standar Pelayanan Medis. 18. Permenkes No. 572 / Th. 1996 Tentang Registrasi Dan Praktek Bidan. 19. Keputusan Menkes No. 1239 / Menkes / Sk / IV / Th. 2001 Tentang Registrasi Dan Praktik Perawat 20. Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medik No. 02.04.3.5.2504. Tentang Pedoman Hak Dan Kewajiban Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit. 21. Surat Keputusan Dirjen Pelayanan Medik Depkes Ri No. Ym.00.03.2.6.956 , Tentang Hak Dan Kewajiban Perawat Dan Bidan Di Rumah Sakit. F. UU.RI. No.23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Pasal 32 - Ayat ( 2 ) : Penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan dilakukan dengan pengobatan dan / atau perawatan. - Ayat ( 3 ) : Pengobatan dan / atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu perawatan atau cara lain yang dapat dipertanggung jawabkan. - Ayat ( 4 ) : Pelaksanaan pengobatan dan / atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. - Ayat ( 5 ) : Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan / atau perawatan. Pasal 50 - Ayat ( 1 ) : Tenaga kesehatan bertugas menyelenggarakan dan melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian dan / atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan. Pasal 53 - Ayat ( 1 ) : Tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. - Ayat ( 2 ) : Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi standar profesi dan menghormati hak-hak pasien. - Ayat ( 4 ) : Ketentuan mengenai standar profesi dan hak-hak pasien sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 54. - Ayat ( 1 ) : Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin. - Ayat ( 2 ) : Penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan. Pasal 55 - Ayat ( 1 ) : Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan. - Ayat ( 2 ) : Ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 73 - Pemerintah melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan upaya kesehatan. Pasal 77 - Pemerintah berwenang mengambil tindakan administratif terhadap tenaga kesehatan dan / atau sarana kesehatan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini. Pasal 82 Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan sengaja: a. Melakukan pengobatan dan atau perawatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat ( 4 ) ; Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( lima ) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ) G. Peraturan Pemerintah No.32/TAHUN 1996 tentang TENAGA KESEHATAN Pasal 1 : 1) Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan / atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Pasal 2: 1) Tenaga Kesehatan terdiri dari : a. Tenaga Medis b. Tenaga Keperawatan c. Tenaga kefarmasian d. Tenaga Kesehatan Masyarakat e. Tenaga Gizi f. Tenaga Keterapian Fisik g. Tenaga Ketehnisian Medis 2) Tenaga keperawatan meliputi Perawat dan Bidan. Pasal 3 : Tenaga Kesehatan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan. Pasal 4 : 1) Tenaga Kesehatan hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah Tenaga Kesehatan yang bersangkutan memiliki ijin dari Menteri Kesehatan. Pasal 21 : 1) Setiap Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban untuk mematuhi Standar Profesi Tenaga Kesehatan. 2) Standar Profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Pasal 22 : 1) Bagi Tenaga Kesehatan jenis tertentu dalam melaksanakan tugas profesinya berkewajiban untuk : a) Menghormati hak pasien. b) Menjaga kerahasiaan identitas dan data kesehatan pribadi pasien. c) Memberikan informasi yang berkaitan dengan kondisi dan tindakan yang akan dilakukan. d) Meminta persetujuan terhadap tindakan yang akan dilakukan. e) Membuat dan memelihara rekam medis. 2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri . Pasal 24 : 1) Perlindungan hukum diberikan kepada Tenaga kesehatan yang melakukan tugasnya sesuai dengan Standar profesi Tenaga kesehatan. Pasal 33 : 1) Dalam rangka pengawasan Menteri dapat mengambil tindakan disiplin terhadap tenaga kesehatan yang tidak melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi Tenaga kesehatan yang bersangkutan. 2) Tindakan disiplin sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 1 ) dapat berupa : a) Teguran; b) Pencabutan ijin untuk melakukan upaya kesehatan.
Langganan:
Postingan (Atom)